ANJURAN KHITAN BAGI PEREMPUAN ANTARA BUDAYA LOKAL DAN AJARAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.25217/jf.v1i1.9Keywords:
Khitan, Budaya Lokal, Ajaran AgamaAbstract
“Khitan Perempuan antara Budaya Lokal dan Ajaran Agama†Khitan perempuan tidak harus dilakukan oleh setiap perempuan, khitan dapat dilakukan oleh perempuan yang memang memiliki libido seksual yang tinggi dan mendatangkan maslahat dan itu merupakan kehormatan, manun jika tidak mendatangkan manfaat, bahkan merusak organ perempuan dengan cara memotong, melukai dan menghilangkan sebagian dari alat vital yang terpenting dan terkait alat reproduksi perempuan. Dalam Kaidah, kalau suatu perbuatan mendatangkan banyak mudharat daripada kemaslahatan, maka perbuatan itu dinggap makruh dan harus ditinggalkan (la tharara wa la dhirara), berarti segala bentuk kemudharatan pada manusia termasuk (khitan perempuan) karena merupakan suatu tradisi dan bukan syari'ah Islam yang harus dipraktekkan kepada setiap perempuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.