Implementasi Asas Hukum Pacta Sunt Survanda dalam Akad Murabahah di BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.236Keywords:
Asas Hukum, Pacta Sunt Survanda, Akad Murabahah, BMT AmanahAbstract
Salah satu produk pembiayaan yang menjadi unggulan BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur adalah pembiayaan murabahah. Hal ini disebabkan karena pembiayaan ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki sesuatu tetapi tidak mempunyai modal. Untuk mempermudah anggota dalam melakukan perjanjian maka pihak BMT menggunakan perjanjian baku dalam melakukan perjanjian. Anggota diberikan pilihan untuk tinggal menandatangani atau meninggalkan BMT ketika hendak melakukan akad pembiayaan. Padahal kedua belah pihak hendaknya sama -sama membuat perjanjian dan melakukan negosiasi, karena perjanjian yang dibuat tersebut akan berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan implementasi asas hukum pacta sunt servanda dalam akad murabahah di BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Semua data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Amanah Marga Tiga Lampung Timur telah mengimplementasikan asas pacta sunt servanda dalam akad murabahah meskipun akad tersebut telah dibuat dan dituangkan dalam bentuk perjanjian baku yang telah disiapkan oleh pihak BMT. Hal ini dikarenakan, sebelum anggota menandatangani isi kontrak dalam akad murabahah tersebut, ia akan ditanyakan oleh pihak BMT apakah mau menerima atau tidak isi yang ada dalam akad murabahah tersebut.
References
Amir Hamzah, Asas-asas Hukum dan sistem Hukum, Malang, Fakultas Hukum Univ Brawijaya,1995.
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Bachsan Mustafa. Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong, Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Grasindo, 2007.
Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta: Sinar Harapan, 1993.
Herlien Budiono. Asas Keseimbangan bagi perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum. Alih Bahasa: Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, diterjemahkan oleh R. Subekti dan R.Tjitrosudibio, Jakarta; Pradnya Paramita, 2009.
Madjedi Hasan, Pacta Sunt Servanda Penerapan Asas “janji itu mengikat†Dalam Kontrak Bagi Hasil di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Jakarta: Fikahati Aneska, 2005
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan., , h. 83.
Moh. Fauzi, Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Islam, dalam Jurnal At-Taqaddum : Jurnal Peningkatan Mutu Keilmuan dan Kependidikan Islam; Semarang: Universitas Walisongo, Volume 3, Nomor 1, Juli 2011.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Rachmad Syafe’I, Fiqih Muamalah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2004.
Salim H.S., Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sam Suhaedi Atmawiria, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 1968.
Samuel M.P. Hutabarat, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Grasindo, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1990.
Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta: Zikrul Hakim, 2003
Warson Al Munawir, Kamus Arab Indonesia al-Munawir, Yogayakarta: Ponpes Al-Munawir, 1984.
Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).