Dimensi Zakat dalam Keadilan Sosial (Studi Komparasi Pemikiran Yusuf Al Qardhawi dan Masdar Farid Mas’udi)
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.251Keywords:
Zakat, Keadilan sosial, Yusuf Al Qardhawi, Masdar Farid Mas’udiAbstract
Masdar Farid Mas’udi berpendapat bahwa pemikiran dan praktik zakat di kalangan umat Islam berangsur-angsur ditandai oleh tiga kelemahan dasar dan sekaligus menjadi ciri pokok yang saling berkaitan, Di sisi lain, Yusuf Al Qordhowi berpendapat mengenai zakat perlu ada reskontruksi dan pemaknaan ulang tentang bahasan zakat, sebagaimana beliau mengupayakan konsepnya yang digagas sesuai dengan kondisi sosial atau perkembangan zaman. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang konsep yang di kemukakan oleh Yusuf Al Qordhowi dan Masdar Farid Mas’udi tentang Zakat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, Analisis data menggunkan kontent. Zakat yang dikemukakan Yusuf Al Qordhawi dan Masdar Farid Mas’udi merupakan suatu bentuk rekonstruksi wacana agama yang berusaha untuk mengintegrasikan realitas sosial dalam agama Islam. Zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, atas orang yang telah memiliki kemampuan tertentu, menunaikan bukan atas dasar suka, kalau perlu bahkan bisa dengan paksa. Objek yang dikenakan zakat, Nabi menetapkan bahwa zakat dikenakan atas: jiwa (Zakat Fitrah) dan semua jenis harta kekayaan yang dimiliki masyarakat dimana zakat ditetapkan (Zakat Mal).
References
Ahmad bin Muhammad bin Mansyur al Udaini Al Yamani, Raf’ul Litsaan ‘an Mukhaalafatil Qaradhawi Li Syarii’atil Islaam (Membongkar kedok-kedok Yusuf Al Qordhowi, bukti-bukti Penyimpangan Yusuf Al Qordhowi dari Syariat Islam), (Masyarakat Belajar Depok, Jakarta, 2003)
Ahmad bin Muhammad bin Mansyur al Udaini Al Yamani, Raf’ul Litsaan ‘an Mukhaalafatil,
J. Supranto, Metode Riset, (Jakarta: Rineka cipta, 1997)
Marsidi, Akuntansi Zakat, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003)
Masdar Farid Mas’udi, Agama Keadilan, risalah zakat (pajak) dalam islam, (Jakarta: Pusat Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren P3M, 1993)
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia UI-Press, 1998)
Muhammad Zuhri, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 1996)
Muhklisin, Ahmad. “Kajian Hukum Islam Terhadap Dinamika Pelaksanaan Zakat Padi.†Jurnal Mahkamah 1, no. 2 (5 Desember 2016).
Nurul Huda, dkk, Keuangan Publik Islam; Pendekatan Teoritis dan Sejarah, (Jakarta: Kencana, 2012)
Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang: UIN Malang Press, 2007)
Syehul Hadi Purnama, Pencayagunaan Zakat dalam Rangka Pemberdayaan Nasional, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1992)
Wahbah Zuhaili, Zakat dalam Berbagai Mazhab, terj. Agus Effendi dan Bahruddin Fananny, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008)
Yusuf Al Qordhowi, Fiqh Daulah dalam Perspektif Al Qurand an As Sunnah, (Jakarta: Pustaka Kausar, 2000)
, Pengantar Kajian Islam, (Jakarta: Pustaka Kausar, 2000)
, Kiat Sukses Mengelola Zakat, Penerbit Media Dakwah, Alis Bokar Asmuni Solihin Zamakia, (Jakarta, 1997)
, Etika dan Norma Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani Pres, 1997)
, Fiqh al-Zakat, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2000)
, Hukum Zakat; Studi Komparatif Mengenal Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan al-Qur‟Än dan al-Hadīṡ, terj. Salman Harun, dkk, cet.ke-11, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2010)
http://www.islam emasipatoris.com/Masdar Farid Mas’udi, “Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat†P3M, Jakarta
http://bio.or.id/biografi-dr-yusuf-al-qaradhawi/
http://mizan.online Katalog Resensi Buku Yusuf Al Qardhawi , melihat Perempuan (Terjemah)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).