Kearifan Lokal dalam Perspektif Fikih Lingkungan sebagai Kontribusi Konsep Kebun Raya Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.253Keywords:
Fikih, Lingkungan, Undang-Undang simbur cahaya, Kebun RayaAbstract
Berdasarkan analisis kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam bidang pelestarian lingkungan dengan membuat Kebun Raya Sriwijaya, Kebun raya membuat konsep berdasarkan kearifan lokal. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan tanaman asli khas Sumatera Selatan dan memperkenalkan keunggulannya sebagai sarana penelitian dan pengembangan teknologi pendidikan sains konservasi tanaman, Konsep ini berfungsi sebagai kumpulan tanaman obat dan tanaman lahan basah. Penelitian ini merupakan tawaran konsep pengembangan melalui sinergi beberapa bagian seperti ekologi, hukum Islam lingkungan (Fiqh Al-Bi'ah), dan kearifan lokal. Setelah disinergikan dengan studi hukum Islam lingkungan (Fiqh Al-Bi'ah) telah menghasilkan temuan bahwa Kebun Raya di Sumatera Selatan berarti juga memiliki peran yang sangat signifikan dalam menghubungkan hubungan manusia dengan Tuhan, dan orang-orang dengan lingkungan sementara itu, kedudukan kearifan lokal dapat diekstraksi melalui tradisi Hukum Simbur Cahaya (Hukum Adat Sumatera Selatan).
References
Al-Jabiri, Muhammad Abid. Bunyah al-‘Aql al-‘Arabi: Dirasah Tahliliyyah li Nudzum al-Ma’rifah fi Tsaqafah al-‘Arabiyyah. Beirut: Markaz Dirasat al Wahdah al 'Arabiyah, 2009.
Arief, Arma'i. Pengantar Ilmu dan Metodologi Studi Islam. Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Arif Budiman, dkk. Environmental Leadership. Jakarta: ICDS, 2005.
Biklen, C.R. Bogdan and S.K. Quantitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods, Terj. Munandir. Jakarta: Direktorat Jenderal Dikti Depdiknas RI, 1990.
Ed, Charles J Adam. A Reader's Guide to The Great Religious. New York: The Free Press, 1965.
Hadi, Abdul and Shofyan Hasan,. “Pengaruh Hukum Islam dalam Pengembangan Hukum di Indonesia.†Jurnal Nurani (Fakultas Syariah UIN Raden Fatah) 15 (June 2015): 89-100.
Hartanto, Dwiyana Achmad. “Kedudukan Tanah Bengkok Sebagai Hak Asal Usul Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.†Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 1, no. 2 (2017): 461–487.
Kartono, Kartini. Pengantar Metodologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju, 1996.
Keraf, Sonny. Etika Lingkungan. Jakarta: Kompas, 2002.
Khallâf, Abd al-Wahhâb. Ushûl al-fiqh. Kuwait: Dâr al-Qalam, 1978.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1998.
Muhajir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.
“Oendang-Oendang Simboer Tjahaja.†Palembang: Moeroe, 1939.
Soemarwoto, Ottoe. Analisis Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2003.
Yusdani, Amir Mu'allim dan. Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).